di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 8/2015 · Perda Kabupaten Landak No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Lampiran Laporan Realisasi APBD, dan Lampiran Laporan Keuangan Perusahaan Daerah. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 meliputi pendapatan sebesar Rp. 1.940.575.704.131,00 dan belanja sebesar Rp 1.862.733.252.569,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 77.842.451.562,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 248.918.327.248,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.061.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp.240.857.327.248,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah Rp.318.699.778.810,00. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember Tahun 2014 yang dituangkan dalam Neraca Daerah menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.270.876.599.690,00, jumlah kewajiban sebesar Rp 9.762.163.422,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.261.114.436.268,00. Saldo Akhir Kas pada tanggal 31 Desember Tahun 2014 yang dituangkan dalam Laporan Arus Kas sejumlah Rp. 318.730.722.610,00. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.