Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 16/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2008Tanggal Penetapan:2 September 2008
Struktur Organisasi PemerintahPariwisata & KebudayaanKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klaten
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku02 September 2008
Tanggal Penetapan02 September 2008
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2001 Nomor 11 Seri D); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2001 Nomor 23 Seri D);

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Klaten. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda, dan olahraga. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Kebudayaan (dengan Seksi Bahasa, Seni dan Budaya, Sejarah dan Kepurbakalaan), Bidang Pariwisata (dengan Seksi Pengembangan Obyek dan Sarana Wisata, Pemasaran Wisata), Bidang Pemuda dan Olah Raga (dengan Seksi Pembinaan Generasi Muda, Pembinaan Olah Raga), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala Dinas adalah Eselon II b, Sekretaris adalah Eselon III a, Kepala Bidang adalah Eselon III b, dan Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, dan Kepala UPTD adalah Eselon IV a.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon II, III dan IV pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Eselon III dan IV pada Kantor Pariwisata tetap sebagai pemangku jabatan struktural sesuai dengan jabatan strukturalnya, sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)