Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Klaten. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda, dan olahraga. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Kebudayaan (dengan Seksi Bahasa, Seni dan Budaya, Sejarah dan Kepurbakalaan), Bidang Pariwisata (dengan Seksi Pengembangan Obyek dan Sarana Wisata, Pemasaran Wisata), Bidang Pemuda dan Olah Raga (dengan Seksi Pembinaan Generasi Muda, Pembinaan Olah Raga), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala Dinas adalah Eselon II b, Sekretaris adalah Eselon III a, Kepala Bidang adalah Eselon III b, dan Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, dan Kepala UPTD adalah Eselon IV a.