Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 5/2018 · Perda Kabupaten Sumenep No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2018Tanggal Penetapan:28 Maret 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sumenep
Tanggal Berlaku28 Maret 2018
Tanggal Penetapan28 Maret 2018
Tempat PenetapanSumenep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2012 Nomor 01). 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2011 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Sumenep. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak daerah yang diatur, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 2. Objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak. 3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak untuk setiap jenis pajak. 4. Masa pajak dan saat terutang pajak untuk setiap jenis pajak. 5. Tata cara pemungutan pajak, termasuk penerbitan SKPD, SPTPD, dan STPD. 6. Ketentuan mengenai keberatan dan banding. 7. Ketentuan mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif. 8. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 9. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan. 10. Ketentuan mengenai pembukuan dan pemeriksaan. 11. Ketentuan mengenai insentif pemungutan. 12. Ketentuan khusus mengenai kerahasiaan. 13. Ketentuan mengenai penyidikan. 14. Ketentuan pidana.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah, tetap harus dibayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak Terutang oleh Wajib Pajak.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).