Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Manajemen Fasilitas dan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapeten 6/2023 · Peraturan Bapeten No. 6 Tahun 2023 · Peraturan Bapeten Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pengawasan Tenaga Nuklir

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
TemaSistem Manajemen Fasilitas dan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir
LokasiBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Nomor 07/Ka-Bapeten/V-99 Tentang Jaminan Kualitas Instalasi Nuklir 2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Manajemen Fasilitas Dan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2023 ini dibentuk untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan standar internasional. Tujuannya adalah untuk menetapkan ketentuan dan persyaratan Sistem Manajemen bagi Pemegang Izin guna memastikan tercapainya tujuan keselamatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Peraturan ini mengatur kewajiban Pemegang Izin untuk menyusun, menerapkan, dan meningkatkan Sistem Manajemen yang mencakup budaya keselamatan dan keamanan, dokumentasi, kebijakan, perencanaan, serta tanggung jawab manajemen. Pemegang Izin juga harus memastikan integrasi keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan, mutu, dan ekonomi dalam Sistem Manajemen. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya budaya keselamatan dan keamanan, serta pengembangan sumber daya manusia dan pengelolaan informasi dan pengetahuan.

1. Pemegang Izin menyesuaikan Sistem Manajemen berdasarkan ketentuan Peraturan Badan ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 2. Dokumen Sistem Manajemen pada pengajuan persetujuan atau izin yang masih dalam proses penilaian pada saat berlakunya Peraturan Badan ini, tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem Manajemen Fasilitas dan Kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

(-)