di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Wawonii Tenggara, Wawonii Timur Laut, Lalonggasumeeto Dan Kecamatan Onembute Di Kabupaten Konawe
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 6/2008 · Perda Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini membentuk empat kecamatan baru di Kabupaten Konawe:
Pembentukan kecamatan-kecamatan ini bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Setiap kecamatan baru memiliki luas wilayah, batas wilayah, desa-desa yang termasuk di dalamnya, pusat pemerintahan, dan jumlah penduduk yang telah ditetapkan. Pembentukan kecamatan baru ini mengakibatkan pengurangan wilayah dari kecamatan induk sebelumnya, yaitu Kecamatan Wawonii Timur dan Wawonii Selatan (untuk Wawonii Tenggara), Kecamatan Wawonii Utara dan Wawonii Timur (untuk Wawonii Timur Laut), Kecamatan Soropia (untuk Lalonggasumeeto), dan Kecamatan Lambuya (untuk Onembute). Desa yang ditetapkan sebagai ibukota kecamatan secara otomatis berubah status menjadi kelurahan, yang pendefinitifannya akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Kecamatan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Tugas pokok kecamatan meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pembinaan pembangunan masyarakat desa, pembinaan kesejahteraan sosial, pembinaan pelayanan umum, serta penyusunan rencana dan program.