Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 35 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 35 Tahun 1950 tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1951

Juga dikenal sebagai: UUDrt 35/1950 · UUDrt No. 35 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 35 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 1950Tanggal Penetapan:30 Desember 1950
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1951
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 1950
Tanggal Penetapan30 Desember 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat Nomor 35 Tahun 1950 ini diterbitkan dengan tujuan untuk memungut tambahan pokok pajak atas pajak kekayaan dan pajak perseroan untuk tahun 1951. Latar belakang penerbitan undang-undang ini adalah kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pungutan pajak tambahan. Ketentuan substansial dari undang-undang ini mencakup pemungutan tambahan pajak sebesar 100% dari ketetapan pajak kekayaan dan 300% dari ketetapan pajak perseroan. Pungutan ini berlaku untuk pajak perseroan yang masa berakhirnya antara 30 Juni 1950 dan 1 Juli 1951. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 1950.

(-)

(-)