Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara

Juga dikenal sebagai: PP 43/1958 · PP No. 43 Tahun 1958 · PP Nomor 43 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1958Tanggal Penetapan:26 Juni 1958
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenggunaan Lambang Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 1958
Tanggal Penetapan26 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tentang Lambang Negara (Lembaran Negara tahun 1951 No. 911)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penggunaan Lambang Negara Republik Indonesia agar selaras dengan kedudukannya dan tidak merendahkan derajatnya. Penggunaan Lambang Negara diatur secara rinci, termasuk pada gedung-gedung negeri, kapal-kapal pemerintah, paspor, Lembaran Negara, dan Berita Negara. Penggunaan di luar gedung dibatasi pada rumah jabatan dan gedung-gedung tertentu, sementara di dalam gedung diwajibkan pada kantor-kantor pemerintah dan lembaga negara. Lambang Negara juga dapat digunakan pada mata uang, kertas bermeterai, dan pakaian resmi. Penggunaan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, atau reklame dilarang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.