Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penggunaan Lambang Negara Republik Indonesia agar selaras dengan kedudukannya dan tidak merendahkan derajatnya. Penggunaan Lambang Negara diatur secara rinci, termasuk pada gedung-gedung negeri, kapal-kapal pemerintah, paspor, Lembaran Negara, dan Berita Negara. Penggunaan di luar gedung dibatasi pada rumah jabatan dan gedung-gedung tertentu, sementara di dalam gedung diwajibkan pada kantor-kantor pemerintah dan lembaga negara. Lambang Negara juga dapat digunakan pada mata uang, kertas bermeterai, dan pakaian resmi. Penggunaan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, atau reklame dilarang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi.