Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 242 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 242 Tahun 1966 tentang Menunjuk Menteri Keuangan Untuk Atas Nama Pemerintah Republik Indonesia Menandatangani Semua Surat-Surat Perjanjian Yang Bersangkutan Dengan Masuknya Negara Republik Indonesia Sebagai Anggota Asian Development Bank

Juga dikenal sebagai: Keppres 242/1966 · Keppres No. 242 Tahun 1966 · Keppres Nomor 242 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 1966Tanggal Penetapan:16 November 1966
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenunjuk Menteri Keuangan Untuk Atas Nama Pemerintah Republik Indonesia Menandatangani Semua Surat-Surat Perjanjian Yang Bersangkutan Dengan Masuknya Negara Republik Indonesia Sebagai Anggota Asian Development Bank
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 1966
Tanggal Penetapan16 November 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjuk Menteri Keuangan sebagai wakil Pemerintah Republik Indonesia dalam menandatangani semua dokumen dan perjanjian yang berkaitan dengan keanggotaan Indonesia di Bank Pembangunan Asia. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses administrasi dan legalitas keanggotaan Indonesia di lembaga keuangan internasional tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan pentingnya peran Indonesia dalam Bank Pembangunan Asia dan didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar serta Undang-Undang No. 8 tahun 1966.

(-)

(-)