Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Hukum Nomor HKI-03.KI.06.12 Tahun 2026

Keputusan Menteri Hukum Nomor HKI-03.KI.06.12 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Honorarium Komisi Banding Merek Periode Tahun 2024–2027 Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Kepmenkum HKI-03.KI.06.12/2026 · Kepmenkum No. HKI-03.KI.06.12 Tahun 2026 · Kepmenkum Nomor HKI-03.KI.06.12 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2026Tanggal Penetapan:2 Januari 2026
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Menteri Hukum
Tanggal Berlaku02 Januari 2026
Tanggal Penetapan02 Januari 2026

(-)

Keputusan Menteri Hukum ini diterbitkan dalam rangka menetapkan besaran biaya honorarium bagi anggota Komisi Banding Merek untuk periode tahun 2024-2027, khususnya untuk Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memberikan kompensasi atas pelaksanaan tugas pemeriksaan permohonan banding merek yang dilakukan oleh Komisi Banding Merek.

Ketentuan substansial dalam keputusan ini mengatur bahwa besaran honorarium bagi anggota Komisi Banding Merek ditetapkan sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per orang per jam. Komisi Banding Merek memiliki kewenangan dan tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap berkas atau dokumen permohonan banding merek. Dalam menjalankan tugas tersebut, Komisi Banding Merek dibatasi untuk melakukan persidangan atau acara banding paling banyak 8 (delapan) kali dalam 1 (satu) bulan, dengan durasi maksimal 4 (empat) jam untuk setiap sesi persidangan atau acara banding. Seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2026.

(-)

(-)