Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengaturan Waktu Operasi Mobil Barang Pada Ruas Tol Di Wilayah Jakarta Dan Bekasi Selama Pelaksanaan Asian Games Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Permenhub 78/2018 · Permenhub No. 78 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 78 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2018Tanggal Penetapan:9 Agustus 2018
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPengaturan Waktu Operasi Mobil Barang Pada Ruas Tol Di Wilayah Jakarta Dan Bekasi Selama Pelaksanaan Asian Games Tahun 2018
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku09 Agustus 2018
Tanggal Penetapan09 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2018 ini diterbitkan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama pelaksanaan Asian Games 2018 di Jakarta dan Bekasi. Kebijakan ini mengatur pembatasan waktu operasi mobil barang pada ruas tol tertentu dari tanggal 18 Agustus hingga 2 September 2018, mulai pukul 06.00 hingga 19.00 WIB. Ruas tol yang diatur meliputi Cawang - Tomang – Pluit, Tomang - Kembangan, Pluit – Tanjung Priok, Cawang – Tanjung Priok, Cawang – TMII, dan Cawang - Cikunir. Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang Golongan III, IV, dan V, namun tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM, BBG, ternak, hantaran pos dan uang, serta pangan pokok seperti beras, terigu, dan lainnya. Rambu lalu lintas akan dipasang untuk menandai pembatasan ini, dan sosialisasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan pihak terkait.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.