di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/7/2010 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaporan Keuangan Kementerian Pertanian
Juga dikenal sebagai: Permentan 44/Permentan/OT.140/7/2010 · Permentan No. 44/Permentan/OT.140/7/2010
Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaporan Keuangan Kementerian Pertanian. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta untuk meningkatkan penilaian atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Pertanian untuk mengikuti ketentuan dalam SOP Pelaporan Keuangan. SOP ini terdiri dari empat tingkat, yaitu SOP Laporan Keuangan Tingkat UAKPA/B, UAPPA/B-W, UAPPA/B-EI, dan UAPA. SOP bersifat dinamis dan perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara periodik, serta dapat dikembangkan lebih lanjut oleh setiap unit kerja sesuai kebutuhan dan perkembangan kebijakan pimpinan Kementerian Pertanian.
Peraturan ini mengatur bahwa SOP Pelaporan Keuangan Kementerian Pertanian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.