Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengelolaan, Pengendalian Lingkungan dan Limbah Cair

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 5/2005 · Perda Kota Banjar No. 5 Tahun 2005 · Perda Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2005Tanggal Penetapan:18 Juli 2005
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan, Pengendalian Lingkungan dan Limbah Cair
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku18 Juli 2005
Tanggal Penetapan18 Juli 2005
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan serta limbah cair. Latar belakangnya adalah perlunya analisis dampak lingkungan sejak awal untuk setiap usaha atau kegiatan, serta peningkatan kegiatan pembangunan yang menghasilkan limbah cair. Tujuannya adalah untuk mencegah pencemaran, menanggulangi dampak lingkungan, dan memulihkan kualitas air.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan untuk memiliki dokumen rencana pengelolaan lingkungan seperti AMDAL, UKL/UPL, dan RKL. Pengusaha juga wajib membuat dan memfungsikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hasil analisis kualitas limbah cair menjadi syarat dalam pengajuan izin pembuangan limbah cair. Peraturan ini juga mengatur tentang biaya administrasi terkait rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan dan izin pembuangan limbah cair.

Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi kewajiban memiliki izin pembuangan limbah cair, memenuhi baku mutu limbah cair, dan melaporkan perubahan kegiatan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin pembuangan limbah cair.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan denda 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban membuat dan/atau mentaati dokumen rencana pengelolaan lingkungan dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp. 50.000.000. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 14 dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda hingga Rp 5.000.000.