Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2002 tentang Tim Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Ke Negara Timor Lorosae

Juga dikenal sebagai: Keppres 41/2002 · Keppres No. 41 Tahun 2002 · Keppres Nomor 41 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2002Tanggal Penetapan:18 Juni 2002
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Ke Negara Timor Lorosae
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juni 2002
Tanggal Penetapan18 Juni 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan latar belakang terbentuknya negara Timor Lorosae dan berakhirnya kewenangan transisional UNTAET. Tujuannya adalah untuk melakukan reposisi penanganan permasalahan eks-Provinsi Timor-Timur secara komprehensif melalui pembentukan Tim Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke Negara Timor Lorosae.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Delegasi yang bertugas mempersiapkan bahan dan data terkait penanganan permasalahan antara Republik Indonesia dengan Timor Lorosae untuk kerja sama masa depan. Tim ini juga bertugas melakukan dialog dengan Pemerintah Timor Lorosae. Segala biaya pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran belanja Departemen Dalam Negeri.

(-)

(-)