di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2002 tentang Tim Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Ke Negara Timor Lorosae
Juga dikenal sebagai: Keppres 41/2002 · Keppres No. 41 Tahun 2002 · Keppres Nomor 41 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan latar belakang terbentuknya negara Timor Lorosae dan berakhirnya kewenangan transisional UNTAET. Tujuannya adalah untuk melakukan reposisi penanganan permasalahan eks-Provinsi Timor-Timur secara komprehensif melalui pembentukan Tim Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke Negara Timor Lorosae.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Delegasi yang bertugas mempersiapkan bahan dan data terkait penanganan permasalahan antara Republik Indonesia dengan Timor Lorosae untuk kerja sama masa depan. Tim ini juga bertugas melakukan dialog dengan Pemerintah Timor Lorosae. Segala biaya pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran belanja Departemen Dalam Negeri.