Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 3/2008 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2008Tanggal Penetapan:23 Juli 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Pertanian Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 67); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 68); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 69); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 70); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 71); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Pengelola Kekayaan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 72); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 73); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 74); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2001 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 75); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2003 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 99).

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan membentuk organisasi perangkat daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk Dinas Daerah sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi Dinas Daerah yang terdiri dari berbagai dinas, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, dan lain-lain. Setiap dinas memiliki tugas pokok untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidangnya masing-masing. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, serta pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidangnya. Susunan organisasi setiap dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, bidang-bidang, UPTD (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Pejabat Struktural Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang ada sekarang ini tetap menjalankan tugas kewajibannya sampai dengan dilantiknya Pejabat Struktural Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Kepala Sub Dinas/Kepala Bidang pada Dinas yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIIa sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa. 3. Kepala Bidang pada Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dimutasikan menjadi Kepala Bidang pada Dinas/Badan pada Perangkat Daerah tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon III a.

(-)