Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1995 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II

Juga dikenal sebagai: PP 24/1995 · PP No. 24 Tahun 1995 · PP Nomor 24 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 1995Tanggal Penetapan:10 Agustus 1995
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 1995
Tanggal Penetapan10 Agustus 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1994 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura II. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya kekayaan Negara yang belum ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal, meskipun telah dialihkan pengusahaan Bandar Udara Polonia Medan dari PT Angkasa Pura I ke PT Angkasa Pura II. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pengalihan sebagian kekayaan Negara yang dibiayai dari APBN dan yang tertanam dalam PT Angkasa Pura I ke PT Angkasa Pura II, dengan nilai sebesar Rp 10.030.205.486,69. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan perundang-undangan terkait perseroan terbatas.

(-)

(-)