Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomr 16 Tahun 2017 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasioanl/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 19/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 19 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomr 16 Tahun 2017 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasioanl/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2020.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan nama dan kelas jabatan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional seiring dengan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Perubahan ini diperlukan karena kelas jabatan yang telah ditetapkan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja saat ini. Peraturan ini menetapkan perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri sebelumnya, termasuk penyesuaian kelas jabatan untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas yang disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya dan Ahli Muda.

(-)

(-)