di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomr 16 Tahun 2017 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasioanl/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 19/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 19 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan nama dan kelas jabatan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional seiring dengan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Perubahan ini diperlukan karena kelas jabatan yang telah ditetapkan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja saat ini. Peraturan ini menetapkan perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri sebelumnya, termasuk penyesuaian kelas jabatan untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas yang disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya dan Ahli Muda.