Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 115 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Industri Kapal Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 115/2015 · PP No. 115 Tahun 2015 · PP Nomor 115 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Industri Kapal Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kapal Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Penambahan modal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing galangan kapal nasional. Nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan sebesar Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

(-)

(-)