Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama Negeri dan Swasta dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sula 6/2022 · Perda Kabupaten Kepulauan Sula No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2022Tanggal Penetapan:1 November 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberlakuan Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama Negeri dan Swasta dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
Tanggal Berlaku01 November 2022
Tanggal Penetapan01 November 2022
Tempat PenetapanSanana

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa daerah di Kabupaten Kepulauan Sula melalui pemberlakuan mata pelajaran bahasa daerah sebagai muatan lokal di jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengembangkan bahasa dan sastra daerah sebagai kekayaan budaya bangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan bahasa daerah sebagai muatan lokal wajib di sekolah dasar (SD/MI) kelas I-VI dan sekolah menengah pertama (SMP/MTs) kelas VII-IX.
  2. Wewenang dan tanggung jawab Bupati dalam pelestarian dan pengembangan bahasa daerah, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama.
  3. Strategi pembelajaran bahasa daerah yang berbasis pada budaya dan kearifan lokal, dengan pendekatan PAIKEM (Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan).
  4. Penyusunan kurikulum bahasa daerah yang mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kearifan lokal, serta dapat ditinjau dan direvisi secara berkala.
  5. Penyediaan materi ajar bahasa daerah oleh Pemerintah Kabupaten bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan institusi lainnya, dengan materi yang kontekstual dan pragmatis.
  6. Penilaian hasil belajar siswa yang dicantumkan dalam laporan hasil pembelajaran setiap semester.
  7. Pendanaan penyelenggaraan pendidikan muatan lokal bahasa daerah yang dibebankan pada APBD.
  8. Penetapan muatan lokal bahasa daerah yang diberikan adalah bahasa daerah Sula dengan dialek dari masing-masing etnis.

(-)

(-)