di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 13/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan seiring dengan perkembangan kebutuhan biaya pelayanan kesehatan dan perubahan harga, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur retribusi atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas DTP, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Pos Kesehatan Desa, Laboratorium Kesehatan Daerah, Dinas Kesehatan, dan RSUD. Obyek retribusi meliputi pelayanan kesehatan di unit-unit tersebut, kecuali pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan kesehatan.
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan unit pelayanan, jenis pelayanan, kelas perawatan, keahlian pelaksana, asal rujukan, dan/atau jarak tempuh ambulan. Jenis pelayanan yang dikenakan tarif berbeda-beda di setiap unit pelayanan kesehatan. Besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek sosial, dan aspek keadilan.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kerjasama dengan pihak ketiga.