Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2023 tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 100/2023 · PMK No. 100 Tahun 2023 · PMK Nomor 100 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2023Tanggal Penetapan:4 Oktober 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Mei 2023
Tanggal Penetapan04 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2011 tentang Penggunaan Proyek sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 502) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan proyek sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kebijakan ini mengatur jenis dan persyaratan proyek yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN, termasuk belanja Kementerian/Lembaga dan penerusan SBSN. Proyek harus mendapat alokasi dalam APBN dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Proyek yang digunakan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dan tidak sedang digunakan sebagai Aset SBSN. Kebijakan ini juga mengatur penyiapan, persetujuan, dan penetapan proyek sebagai dasar penerbitan SBSN, serta pelaksanaan anggaran dan pengelolaan proyek tersebut.

1. Daftar Proyek yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2011 tentang Penggunaan Proyek sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 502), dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN untuk tahun anggaran berkenaan.

(-)