Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 4/2008 · Permen PUPR No. 4 Tahun 2008 · Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2008Tanggal Penetapan:6 Mei 2008
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku06 Mei 2008
Tanggal Penetapan06 Mei 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam membentuk dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/kota, dan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS). Kebijakan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kriteria dan mekanisme pemilihan anggota, hubungan kerja antar wadah koordinasi, serta pembiayaan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air.

Peraturan ini mengatur pembentukan dewan sumber daya air di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan dengan keputusan gubernur atau bupati/walikota, sesuai dengan intensitas kebutuhan pengelolaan sumber daya air. Selain itu, dibentuk juga TKPSDA WS lintas provinsi, strategis nasional, lintas kabupaten/kota, dan dalam satu kabupaten/kota yang pembentukannya ditetapkan dengan keputusan Menteri atau gubernur/bupati/walikota, juga sesuai dengan intensitas kebutuhan pengelolaan sumber daya air.

Dewan sumber daya air provinsi dan kabupaten/kota mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air. TKPSDA WS memiliki tugas membantu dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui pembahasan rancangan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air, program dan rencana kegiatan, usulan rencana alokasi air, pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi, serta pendayagunaan sumber daya manusia, keuangan, peralatan, dan kelembagaan. Fungsi koordinasi dilaksanakan melalui konsultasi, integrasi, penyelarasan kepentingan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan.

1. Sebelum TKPSDA WS lintas provinsi, TKPSDA WS strategis nasional, TKPSDA WS lintas kabupaten/kota dibentuk sesuai dengan peraturan Menteri ini, pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat wilayah sungai diselenggarakan oleh PPTPA wilayah sungai. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi PPTPA atau wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah sungai atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan pembahasan rancangan pola, rancangan rencana, rancangan program dan rancangan kegiatan pengelolaan sumber daya air wilayah sungai yang bersangkutan dilakukan dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air. 3. Wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi dan wilayah sungai yang telah dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri ini harus disesuaikan paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Presiden tersebut ditetapkan. 4. Tim Pemilihan anggota dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, paling sedikit beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur-unsur instansi yang membidangi sumber daya air, membidangi kehutanan, membidangi pertanian, membidangi lingkungan hidup, dan membidangi perencanaan daerah provinsi. 5. Tim Pemilihan anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, paling sedikit beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur-unsur instansi yang membidangi sumber daya air, membidangi kehutanan, membidangi lingkungan hidup, membidangi pertanian dan membidangi perencanaan daerah kabupaten/kota. 6. Dalam hal sekretariat TKPSDA WS belum terbentuk, penyelenggaraan pemilihan calon anggota TKPSDA WS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), Pasal 40 ayat (3), Pasal 48 ayat (3) dan Pasal 56 ayat (3) dilakukan oleh Tim Pemilihan Anggota TKPSDA WS. 7. Tim pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: - Menteri untuk TKPSDA WS lintas provinsi dan TKPSDA WS strategis nasional; - gubernur untuk TKPSDA WS lintas kabupaten/kota; dan - bupati/walikota untuk TKPSDA WS dalam satu kabupaten/kota. 8. Tim pemilihan TKPSDA WS lintas provinsi, paling sedikit beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur instansi yang membidangi sumber daya air, membidangi kehutanan, membidangi pertanian, membidangi lingkungan hidup, dan membidangi perencanaan daerah provinsi terkait. 9. Tim pemilihan TKPSDA WS strategis nasional dan TKPSDA WS lintas kabupaten/kota, paling sedikit beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur instansi yang membidangi sumber daya air, membidangi kehutanan, membidangi pertanian, membidangi lingkungan hidup, dan membidangi perencanaan daerah provinsi yang bersangkutan. 10. Tim pemilihan TKPSDA WS dalam satu kabupaten/kota, paling sedikit beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur instansi yang membidangi sumber daya air, membidangi kehutanan, membidangi pertanian, membidangi lingkungan hidup, dan membidangi perencanaan daerah kabupaten/kota bersangkutan.

(-)