di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 4/2008 · Permen PUPR No. 4 Tahun 2008 · Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam membentuk dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/kota, dan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS). Kebijakan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kriteria dan mekanisme pemilihan anggota, hubungan kerja antar wadah koordinasi, serta pembiayaan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air.
Peraturan ini mengatur pembentukan dewan sumber daya air di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan dengan keputusan gubernur atau bupati/walikota, sesuai dengan intensitas kebutuhan pengelolaan sumber daya air. Selain itu, dibentuk juga TKPSDA WS lintas provinsi, strategis nasional, lintas kabupaten/kota, dan dalam satu kabupaten/kota yang pembentukannya ditetapkan dengan keputusan Menteri atau gubernur/bupati/walikota, juga sesuai dengan intensitas kebutuhan pengelolaan sumber daya air.
Dewan sumber daya air provinsi dan kabupaten/kota mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air. TKPSDA WS memiliki tugas membantu dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui pembahasan rancangan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air, program dan rencana kegiatan, usulan rencana alokasi air, pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi, serta pendayagunaan sumber daya manusia, keuangan, peralatan, dan kelembagaan. Fungsi koordinasi dilaksanakan melalui konsultasi, integrasi, penyelarasan kepentingan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan.