di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Meteorologi dan Klimatologi
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 2/2020 · Perka BMKG No. 2 Tahun 2020 · Perka BMKG Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Bidang Meteorologi dan Klimatologi. SKKK ini bertujuan untuk pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja di bidang tersebut.
Latar Belakang dan Tujuan:
Informasi meteorologi dan klimatologi memiliki peran strategis dalam meningkatkan keselamatan jiwa dan harta, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan. BMKG memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan dan pembinaan meteorologi dan klimatologi. SKKK ini diperlukan untuk menjamin kualitas layanan meteorologi dan klimatologi dengan memastikan ketersediaan SDM yang kompeten.
Ketentuan Substansial:
SKKK Bidang Meteorologi dan Klimatologi mencakup rincian kemampuan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh setiap pejabat yang bertanggung jawab dan/atau terlibat dalam kegiatan meteorologi dan klimatologi, baik secara langsung maupun tidak langsung. SKKK ini akan memudahkan perencanaan SDM bagi para pemangku kepentingan dan pelaku kegiatan meteorologi dan klimatologi.
Standar kompetensi ini dibutuhkan oleh BMKG dan lembaga/institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia di bidang meteorologi dan klimatologi. SKKK ini digunakan sebagai acuan dalam pengembangan program dan kurikulum, penyelenggaraan pelatihan, penilaian, dan sertifikasi. Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain wajib menggunakan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam penetapan kebijakan di sektor terkait.