Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.OT.01.03 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.OT.01.03 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-07.OT.01.03/2011 · Permenkumham No. M.HH-07.OT.01.03 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-07.OT.01.03 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2011Tanggal Penetapan:1 Juni 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaRencana Induk Pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku01 Juni 2011
Tanggal Penetapan01 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini disusun dengan latar belakang kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang mengalami overkapasitas, yang berdampak pada menurunnya pengawasan, pelayanan, dan kendali, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk merencanakan pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang komprehensif, berdasarkan analisa kebutuhan dan skala prioritas sesuai dengan rencana strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban perencanaan dan pelaksanaan pembangunan baru, rehabilitasi, dan rekonstruksi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

(-)

(-)