Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 9/2014 · Perda Kabupaten Purworejo No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2014Tanggal Penetapan:5 Juni 2014
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku05 Juni 2014
Tanggal Penetapan05 Juni 2014
Tempat PenetapanPurworejo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendukung penyelenggaraan negara yang baik dan bersih.

Ketentuan Substansial:

Penyelenggaraan kearsipan menjadi tanggung jawab Bupati dan dilaksanakan oleh Arsip Daerah, meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. Kebijakan kearsipan daerah meliputi bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SKD berbasis teknologi informasi dan komunikasi, organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan.

Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip (SKPD, BUMD, sekolah, Desa), meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Arsip Daerah, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.

Hak dan Kewajiban:

  • SKPD, BUMD, sekolah, dan Desa wajib membentuk unit kearsipan.
  • Pencipta arsip bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kearsipan melalui SKD.
  • SKPD, BUMD, sekolah dan Desa wajib memiliki JRA.
  • SKPD, BUMD, sekolah dan Desa wajib membuat program arsip vital.
  • Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan tertentu.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, atau penundaan kenaikan pangkat. 2. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 41 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan gaji, atau penurunan pangkat. 3. Pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, atau pembebasan dari jabatan.