di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 9/2014 · Perda Kabupaten Purworejo No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendukung penyelenggaraan negara yang baik dan bersih.
Ketentuan Substansial:
Penyelenggaraan kearsipan menjadi tanggung jawab Bupati dan dilaksanakan oleh Arsip Daerah, meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. Kebijakan kearsipan daerah meliputi bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SKD berbasis teknologi informasi dan komunikasi, organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan.
Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip (SKPD, BUMD, sekolah, Desa), meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Arsip Daerah, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.
Hak dan Kewajiban: