Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 3/2013 · Perda Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2013Tanggal Penetapan:6 Februari 2013
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku06 Februari 2013
Tanggal Penetapan06 Februari 2013
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi. 2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jambi. Perubahan ini berkaitan dengan struktur organisasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, serta memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini didasarkan pada evaluasi bahwa organisasi perangkat daerah yang ada perlu disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan kebijakan nasional.

Ketentuan Substansial: Perubahan utama adalah pada struktur Biro Hukum, yang terdiri dari Bagian Perundang-undangan, Bagian Bantuan Hukum, Bagian Dokumentasi Hukum, dan Bagian Pembinaan Kebijakan Daerah Kabupaten/Kota. Masing-masing bagian memiliki subbagian yang spesifik. Kepala Bagian bertanggung jawab kepada Kepala Biro Hukum, dan Kepala Subbagian bertanggung jawab kepada Kepala Bagian. Struktur organisasi Biro Hukum secara detail tercantum dalam lampiran III.a Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)