Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 180 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 180 Tahun 2000 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 Tentang Penunjukan Badan-Badan Tertentu Dan Bendaharawan Untuk Memungut Dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: Keppres 180/2000 · Keppres No. 180 Tahun 2000 · Keppres Nomor 180 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2001Tanggal Penetapan:22 Desember 2000
Organisasi Komisi & Badan NegaraKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 Tentang Penunjukan Badan-Badan Tertentu Dan Bendaharawan Untuk Memungut Dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2001
Tanggal Penetapan22 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukan Badan-Badan Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, yang sebelumnya mengatur penunjukan badan-badan tertentu dan bendaharawan untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Pencabutan ini dilakukan sebagai pelaksanaan dari Pasal 16A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

(-)

(-)