Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 4/2024 · Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2024Tanggal Penetapan:24 Juli 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pemakaman
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku24 Juli 2024
Tanggal Penetapan24 Juli 2024
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemakaman (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2002 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pemakaman bertujuan untuk menjamin hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak seiring dengan bertambahnya penduduk dan pertumbuhan lingkungan permukiman. Kebijakan ini mengatur penyediaan ruang untuk tempat pemakaman berdasarkan kepentingan aspek keagamaan, sosial budaya, serta asas penggunaan dan pemanfaatan tanah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis tempat pemakaman yang meliputi TPU, TPBU, TPK, dan TPU Terpadu. 2. Perolehan lahan untuk tempat pemakaman yang dapat berasal dari tanah milik Pemerintah Daerah, pengadaan tanah, penyerahan lahan dari pengembang, hibah, dan/atau wakaf. 3. Penataan TPU yang diklasifikasikan menjadi TPU Khusus (untuk umat Islam, Kristen/Protestan/Katholik, dan Hindu/Budha) dan TPU Terpadu (untuk semua pemeluk agama dan kepercayaan yang diakui di Indonesia). 4. Penggunaan tanah untuk pemakaman jenazah yang ditetapkan tidak lebih dari 2,5 meter x 1,5 meter dengan kedalaman minimum 1,5 meter. Setiap petak makam diberi tanda nisan berupa plakat makam. 5. Pelayanan pengelolaan TPU yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi pemakaian tanah makam, pemakaian tanah makam tumpang, pemeliharaan sarana dan prasarana, penggalian/pengurugan, dan pemakaian kendaraan kereta jenazah. 6. Kewajiban memiliki izin bagi pengelolaan TPBU, Krematorium, Tempat Penyimpanan Abu Jenazah, dan Tempat Penyimpanan Jenazah sementara. Pengelolaan TPBU wajib dilaporkan ke Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pengelolaan pemakaman.

1. Hak atas penyedian Tanah Makam cadangan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin penyediaan Tanah Makam cadangan tersebut.

1. Setiap orang dan/atau Badan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau pembongkaran.