di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 8/2016 · Perda Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan daerah di Kabupaten Jembrana. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah adalah urusan pemerintahan konkuren, yang terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagi menjadi yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial) dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan). Urusan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.
Bupati membentuk Perangkat Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tersebut, berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren mendasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional. Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sendiri atau menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada Pemerintah Desa berdasarkan azas tugas pembantuan.
Selain itu, Bupati juga melaksanakan urusan pemerintahan umum yang meliputi pembinaan wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan bangsa, kerukunan antar suku, penanganan konflik, koordinasi antar instansi pemerintahan, pengembangan kehidupan demokrasi, dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah.