Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 2/2022 · Perda Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2022Tanggal Penetapan:16 Maret 2022
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku16 Maret 2022
Tanggal Penetapan16 Maret 2022
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di daerah melalui integrasi perspektif gender dalam seluruh tahapan pembangunan. Latar belakangnya adalah perlunya landasan hukum yang jelas untuk pelaksanaan PUG yang terpadu dan terkoordinasi oleh seluruh Perangkat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasi, memantau, dan memfasilitasi pelaksanaan PUG. Pemerintah Daerah juga berwenang memberikan bantuan teknis, memfasilitasi analisis gender, perencanaan anggaran responsif gender, dan pengembangan materi komunikasi terkait PUG.

Peraturan ini mengatur perencanaan dan pelaksanaan PUG, termasuk kewajiban menyusun kebijakan dan program pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah. Analisis gender menjadi dasar penyusunan Gender Budget Statement (GBS) yang terintegrasi dengan RKA Perangkat Daerah. Dibentuk Kelompok Kerja PUG yang bertugas mempromosikan, memfasilitasi, dan menyusun program kerja PUG. Setiap Perangkat Daerah wajib memiliki Focal Point PUG yang bertugas mempromosikan PUG di unit kerja masing-masing.

Peraturan ini juga mengatur pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG, serta koordinasi dan kerjasama antar Kelurahan, Kecamatan, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya, Perguruan Tinggi, swasta, dan lembaga kemasyarakatan. Partisipasi masyarakat dalam kegiatan PUG juga diatur, serta pembinaan yang dilakukan oleh Wali Kota terhadap pelaksanaan PUG.

(-)

(-)