Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2011- 2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu 6/2011 · Perda Kabupaten Luwu No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2011Tanggal Penetapan:5 Juli 2011
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2011- 2031
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu
Tanggal Berlaku05 Juli 2011
Tanggal Penetapan05 Juli 2011
Tempat PenetapanBelopa

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Tahun 2011-2031 bertujuan untuk mewujudkan tatanan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Hal ini didasarkan pada pengembangan agrobisnis, perikanan, dan pariwisata, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, karakteristik fisik wilayah, serta kelestarian sumber daya alam. Kebijakan penataan ruang meliputi penetapan pusat-pusat kegiatan (PKLp, PPK, PPL), peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana (transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, sosial ekonomi), pemeliharaan kawasan lindung, pencegahan dampak negatif kegiatan manusia terhadap sistem ekologi, pengembangan kegiatan berbasis agrobisnis, perikanan, dan pariwisata, pengendalian pemanfaatan ruang yang mengganggu fungsi lindung, pelestarian fungsi lingkungan hidup, pengembangan fungsi kawasan dan perekonomian kabupaten, pelestarian nilai kawasan lindung, pelestarian sosial budaya lokal, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Ketentuan substansial mencakup: - Penetapan pusat-pusat kegiatan seperti PKL di Kota Belopa, PKLp di Bua, Padang Sappa dan Batusitanduk, PPK di beberapa lokasi, dan PPL di lokasi lainnya. - Pengembangan sistem jaringan prasarana utama seperti transportasi darat (jaringan jalan arteri primer dan kolektor), transportasi laut (pelabuhan regional Senga), transportasi udara (Bandar Udara Lagaligo/Bua), dan perkeretaapian (jalur kereta api trans Sulawesi). - Pengembangan sistem jaringan prasarana lainnya seperti energi (PLTMH, PLTD, PLTPB), telekomunikasi (jaringan kabel dan nirkabel), sumber daya air (WS, DI, prasarana air baku), dan pengelolaan lingkungan (persampahan, limbah, air bersih, drainase, evakuasi bencana). - Rencana pola ruang wilayah mencakup kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan kawasan bawahan, perlindungan setempat, cagar budaya, rawan bencana alam, lindung geologi) dan kawasan budi daya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, lainnya). - Penetapan kawasan strategis nasional (pertahanan dan keamanan), provinsi (ekonomi, sumber daya alam), dan kabupaten (ekonomi, sosial budaya, sumber daya alam, lingkungan hidup).

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; c. pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan peraturan daerah ini; d. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran ketentuan umum peraturan zonasi dikenakan sanksi administratif. 3. Pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang dikenakan sanksi administratif. 4. Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dikenakan sanksi administratif. 5. Pelanggaran ketentuan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang dikenakan sanksi administratif. 6. Pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan milik umum dikenakan sanksi administratif. 7. Pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur tidak benar dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.