di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 03 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 03/2022 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 03 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 03 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Perubahan tersebut meliputi susunan Perangkat Daerah, yang terdiri dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tipe A, Sekretariat DPRD Kabupaten Tipe B, Inspektorat Daerah Kabupaten Tipe A, Dinas Daerah Kabupaten, Badan Daerah, dan Kecamatan.
Dinas Daerah Kabupaten terdiri dari berbagai dinas dengan tipe yang berbeda-beda, seperti Dinas Pendidikan Tipe A, Dinas Kesehatan Tipe A, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tipe B, dan lain-lain. Badan Daerah juga terdiri dari berbagai badan dengan tipe yang berbeda-beda, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe B, Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, dan lain-lain.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dapat dibentuk pada Dinas Daerah Kabupaten dan Badan Daerah Kabupaten. UPTD dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Di bidang pendidikan, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah berupa satuan pendidikan Daerah Kabupaten yang berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal. Di bidang kesehatan, terdapat rumah sakit Daerah Kabupaten sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional.
Peraturan ini juga mengatur tentang Staf Ahli Bupati yang berjumlah 3 (tiga) orang, serta jabatan perangkat daerah kabupaten yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.