Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-18.KP.05.02 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-18.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Sasaran Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-18.KP.05.02/2011 · Permenkumham No. M.HH-18.KP.05.02 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-18.KP.05.02 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2011Tanggal Penetapan:6 Oktober 2011
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaSasaran Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku06 Oktober 2011
Tanggal Penetapan06 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan sistem penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang transparan, obyektif, terukur, dan akuntabel berbasis kompetensi dan kinerja. Peraturan ini mengatur tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang harus disusun dan disepakati antara pegawai dan pejabat penilai. SKP mencakup rencana kerja dan target yang akan dicapai, yang diukur melalui indikator kinerja. Setiap pegawai wajib menyusun SKP sesuai dengan tugas pokok jabatan masing-masing, dan pelaksanaan kinerja harus didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Penilaian capaian SKP dilakukan oleh pejabat penilai dan hasilnya digunakan sebagai dasar evaluasi kinerja dan penyusunan rencana kerja tahunan.

(-)

1. Pegawai yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pegawai yang tidak mencapai SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.