Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 3/2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2020Tanggal Penetapan:28 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku28 Agustus 2020
Tanggal Penetapan28 Agustus 2020
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018 Nomor 51); 2. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2019 Nomor 29).

Peraturan Bupati ini menetapkan penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2019 mencakup pendapatan, belanja, dan transfer. Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja terdiri dari Belanja Operasi (Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan), Belanja Modal (Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan, Aset Tetap Lainnya), dan Belanja Tidak Terduga. Transfer meliputi Transfer Bagi Hasil ke Desa dan Transfer Bantuan Keuangan ke Desa. Peraturan ini juga mencantumkan surplus/defisit anggaran serta pembiayaan yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Detail Laporan Realisasi Anggaran dan ringkasannya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

(-)

(-)