Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 4/2015 · Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2015 · Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2016Tanggal Penetapan:2 November 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
TemaPedoman Tata Naskah Dinas
LokasiKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Tanggal Berlaku01 Januari 2016
Tanggal Penetapan02 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 2. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 82/KPPU/Kep/IX/2004 tentang Kop Naskah Dinas dan Stempel Naskah Dinas Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Peraturan Komisi ini mengatur tentang pedoman tata naskah dinas di lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan memperlancar komunikasi kedinasan, serta menyesuaikan pedoman yang ada dengan perkembangan struktur organisasi Sekretariat KPPU.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi acuan dalam penyusunan, penataan, dan pengendalian naskah dinas dalam kegiatan komunikasi kedinasan di KPPU. Pedoman ini berfungsi sebagai pendukung administrasi kesekretariatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi.

Asas penyusunan naskah dinas meliputi efektivitas dan efisiensi, pembakuan, akuntabilitas, keterkaitan, kecepatan dan ketepatan, serta keamanan. Prinsip penyelenggaraan naskah dinas mencakup ketelitian, kejelasan, singkat dan padat, serta logis, sistematis, dan meyakinkan.

Jenis naskah dinas di lingkungan Komisi terdiri atas naskah dinas produk hukum (umum dan khusus) dan naskah dinas administrasi (umum dan khusus). Naskah dinas produk hukum umum berbentuk Peraturan Komisi (pengaturan) dan Keputusan Komisi, Keputusan Sekretaris Jenderal, Keputusan Deputi Penegakan Hukum, Keputusan Deputi Pencegahan, dan Keputusan Kepala Satuan Pengawas Internal (penetapan). Naskah dinas produk hukum khusus terdiri atas Putusan, Penetapan Komisi, dan Pendapat Komisi.

Naskah dinas administrasi umum meliputi Hasil Rapat Komisi, Kesimpulan Rapat Komisi, Kesimpulan Rapat Koordinasi, Hasil Rapat Koordinasi, Kesimpulan Rapat Teknis, Instruksi, Surat Edaran, Surat Perintah, Surat Tugas, Surat Dinas, Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerja Sama, Surat Kuasa, Memo Dinas, Berita Acara, Naskah Serah Terima Jabatan, Perjanjian Kerja, Surat Keterangan, Surat Pengantar, Pengumuman, Laporan, Telaah Staf, dan Lembar Disposisi. Naskah dinas administrasi khusus meliputi Hasil Klarifikasi Laporan, Hasil Penelitian Perkara Inisiatif, Rancangan Laporan Dugaan Pelanggaran, Laporan Dugaan Pelanggaran, Surat Panggilan, Berita Acara Penyelidikan, Laporan Hasil Penyelidikan, Keputusan Ketua Majelis Komisi, Memo Majelis Komisi, Surat Majelis Komisi, Berita Acara Sidang Majelis Komisi, Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan, Memori Jawaban, Memori Banding, Kontra Memori Banding, Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi, Memori Permohonan Peninjauan Kembali, Kontra Memori Permohonan Peninjauan Kembali, Surat Permohonan Penetapan Eksekusi, Surat Permohonan Sita Eksekusi, Surat Keterangan Tanda Lunas, Surat Keterangan Bebas Tanggungan Berperkara, Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Putusan, dan Surat Somasi.

Ketentuan pokok penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara dan logo, kop surat, cap, serta sampul dinas, kewenangan dan tata cara penandatanganan naskah dinas, jenis dan format naskah dinas, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

(-)

(-)