Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DIKABUPATEN PESAWARAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 2/2015 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2015Tanggal Penetapan:8 Juli 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DIKABUPATEN PESAWARAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku08 Juli 2015
Tanggal Penetapan08 Juli 2015
Tempat PenetapanGedong Tataan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana mengatur upaya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh di Kabupaten Pesawaran. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk penjaminan hak masyarakat terdampak, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana, dan pemulihan kondisi pasca bencana.
  2. Pembentukan BPBD sebagai koordinator penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  3. Pengaturan tahapan penanggulangan bencana yang meliputi pra-bencana (perencanaan, pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan), tanggap darurat (pengkajian, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan sarana vital), dan pasca-bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
  4. Pembentukan forum pengurangan risiko bencana yang melibatkan unsur pemerintah, pendidikan, media, organisasi masyarakat sipil, dan dunia usaha.
  5. Peran serta lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, LSM, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah dalam penanggulangan bencana.
  6. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan, pendidikan, informasi, serta kewajiban menjaga lingkungan dan memberikan informasi yang benar.
  7. Pendanaan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, serta penggunaannya untuk kegiatan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan berkelanjutan, mengurangi kerentanan masyarakat, membangun partisipasi publik dan swasta, serta mendorong semangat gotong royong dan kesetiakawanan.

(-)

(-)