Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu alam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Presiden dan Wakil Presiden

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 6/2018 · Peraturan MK No. 6 Tahun 2018 · Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2018Tanggal Penetapan:4 Oktober 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDProses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaPedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu alam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Presiden dan Wakil Presiden
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku04 Oktober 2018
Tanggal Penetapan04 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2018 ini disusun untuk memberikan pedoman dalam penyusunan permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPR, DPRD, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa hasil pemilu dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Peraturan ini mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU, serta menetapkan sistematika penyusunan dokumen-dokumen terkait. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam sengketa, termasuk kewajiban untuk menyertakan identitas lengkap dan informasi kontak dalam dokumen yang disusun.

(-)

(-)