di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) DAMRI
Juga dikenal sebagai: PP 32/1992 · PP No. 32 Tahun 1992 · PP Nomor 32 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Damri melalui penambahan penyertaan modal Negara. Latar belakang dari kebijakan ini adalah adanya kekayaan Negara berupa bus dan suku cadangnya yang saat ini dikelola oleh PERUM Damri, yang dapat dijadikan sebagai tambahan modal.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa kekayaan Negara berupa bus dan suku cadangnya akan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal PERUM Damri. Nilai dari kekayaan tersebut ditetapkan sebesar Rp55.085.835.288. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.