di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 8/2015 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah agar dapat bersaing dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan daya saing perusahaan daerah, mendukung perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk, serta meningkatkan kemampuan perusahaan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp 20.000.000.000,00 (Dua Puluh milyar rupiah) yang diperuntukkan untuk pembangunan 2 (dua) unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Penganggaran penyertaan modal dilakukan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah). Penganggaran ini memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kelayakan usaha berdasarkan tingkat kesehatan Perusahaan Daerah yang bersangkutan, dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.