Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 40 ayat (2), penyempurnaan Pasal 11 ayat (1) mengenai subjek retribusi tempat pelelangan, perubahan Pasal 20, 36, 43, dan 49 mengenai prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa usaha yang didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran I, khususnya pada nomor urut 9 Bechol leader, serta penyempurnaan/penyesuaian Lampiran 1 dengan hasil evaluasi Raperda dan penambahan jenis alat/sarana. Pasal 61 mengenai pembayaran retribusi juga diubah, mengatur pelunasan sekaligus, penyetoran bruto ke Kas Daerah, dan batas waktu pembayaran. Terakhir, Pasal 78 diubah menjadi Pasal 77 dan dihapus.