Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin

Juga dikenal sebagai: Permensos 15/2017 · Permensos No. 15 Tahun 2017 · Permensos Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2017Tanggal Penetapan:10 Agustus 2017
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku14 Agustus 2017
Tanggal Penetapan10 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi penanganan fakir miskin. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penanganan fakir miskin dan mempercepat penanganan fakir miskin. Sumbangan masyarakat diprioritaskan bagi mereka yang memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, korban bencana, dan korban tindak kekerasan.

Peraturan ini mengatur tata cara pengumpulan sumbangan masyarakat secara langsung dan tidak langsung, baik dari dalam maupun luar negeri. Sumbangan dapat berupa uang, barang, atau surat berharga. Pengumpulan sumbangan secara tidak langsung dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan sosial seperti pertunjukan, bazar, lelang, penjualan kartu undangan, penjualan perangko amal, pengedaran daftar derma, penempatan kotak sumbangan, penjualan barang/jasa dengan harga lebih, permintaan tertulis/lisan, layanan pesan singkat donasi, pembulatan sisa pembelanjaan, layanan rekening bank, dan layanan online.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme penerimaan sumbangan masyarakat dalam bentuk uang dan barang, termasuk pengelolaan rekening, pencatatan, dan pelaporan. Penggunaan sumbangan masyarakat diprioritaskan untuk penanganan fakir miskin yang tidak mendapatkan alokasi anggaran dari APBN/APBD, dan digunakan untuk pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, kesehatan, pendidikan, akses kesempatan kerja, bantuan hukum, dan pelayanan sosial.

(-)

1. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak melaksanakan Penggunaan Sumbangan Masyarakat sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian pemberian sumbangan masyarakat, tidak memberikan sumbangan masyarakat pada permohonan berikutnya, dan/atau pencabutan izin operasional. 3. Pemberian sanksi administratif dilaksanakan secara bertahap.