Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PEJABAT KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 12/2012 · Perda Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2012Tanggal Penetapan:22 November 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PEJABAT KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku22 November 2012
Tanggal Penetapan22 November 2012
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 33 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 33).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa, serta pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (7) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemilihan kepala desa yang demokratis, partisipatif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas oleh BPD untuk mengelola dan mengawasi proses pemilihan.
  2. Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa, termasuk usia, pendidikan, domisili, dan tidak pernah dihukum pidana.
  3. Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon, termasuk ujian tertulis jika jumlah bakal calon melebihi lima orang.
  4. Pelaksanaan kampanye dengan batasan dan larangan tertentu, serta sanksi bagi pelanggaran.
  5. Penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara, termasuk persyaratan sahnya suara.
  6. Penetapan calon Kepala Desa terpilih berdasarkan suara terbanyak, serta mekanisme jika terdapat suara yang sama.
  7. Pengesahan dan pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati.
  8. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah dalam proses pemilihan.
  9. Ketentuan mengenai biaya pemilihan yang dibebankan kepada APB Desa dan sumber lain yang sah.
  10. Ketentuan mengenai pemberhentian Kepala Desa, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
  11. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa untuk mengisi kekosongan jabatan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, seperti Panitia Pemilihan, Panitia Pengawas, BPD, calon Kepala Desa, dan pemilih.

(-)

1. Calon yang telah ditetapkan dan memperoleh nomor urut dilarang mengundurkan diri. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). 2. Dalam hal bakal calon atau calon memalsukan keterangan mengenai dirinya dan hal tersebut diketahui sebelum diadakan pemilihan, maka panitia pemilihan berhak menyatakan bakal calon atau calon tersebut gugur. 3. Dalam hal terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, maka kepada orang yang menggunakan hak pilih orang lain tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.