di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PEJABAT KEPALA DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 12/2012 · Perda Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa, serta pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (7) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemilihan kepala desa yang demokratis, partisipatif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, seperti Panitia Pemilihan, Panitia Pengawas, BPD, calon Kepala Desa, dan pemilih.