Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelanggaraan Ketahanan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 6/2018 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2018Tanggal Penetapan:10 Desember 2018
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelanggaraan Ketahanan Pangan
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku11 Desember 2018
Tanggal Penetapan10 Desember 2018
Tempat PenetapanPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera melalui ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketahanan pangan, meliputi penyediaan dan penyaluran pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan daerah dan desa, penentuan harga minimum pangan lokal, dan pelaksanaan target konsumsi pangan per kapita.
  2. Perencanaan ketahanan pangan daerah yang disesuaikan dengan RPJPD dan RPJMD.
  3. Peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pangan melalui jaminan ketersediaan lahan, pengendalian hama, pemanfaatan keunggulan komparatif, peningkatan kemampuan petani dan nelayan, mobilisasi masyarakat, dan sumber pendanaan.
  4. Penyediaan pangan yang memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat melalui pengelolaan cadangan pangan dan pelibatan pelaku usaha dan masyarakat.
  5. Fasilitasi distribusi pangan sampai tingkat perseorangan atau rumah tangga, termasuk penyediaan sarana transportasi dan peningkatan efisiensi kelembagaan pemasaran.
  6. Penganekaragaman konsumsi pangan dengan memperhatikan sumberdaya, kelembagaan, dan budaya lokal, melalui peningkatan pengetahuan masyarakat, perubahan perilaku konsumsi, penelitian, pengembangan, dan penyuluhan.
  7. Penerapan standar keamanan pangan yang mencakup standar proses produksi, penggunaan kemasan, jaminan mutu, bahan cemaran, dan bahan tambahan pangan.
  8. Penetapan standar mutu pangan melalui sertifikasi mutu pangan dan sistem jaminan mutu pangan.
  9. Penetapan standar gizi masyarakat dan upaya pemenuhan kecukupan gizi.
  10. Pencegahan dan penanggulangan masalah pangan melalui perencanaan, produksi, distribusi, koordinasi, sumberdaya manusia, sistem informasi pangan, dan keamanan pangan.
  11. Koordinasi dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan ketahanan pangan daerah.
  12. Kerjasama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan ketahanan pangan daerah.
  13. Pengembangan sumber daya manusia untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah.
  14. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengumumkan informasi harga komoditas pangan.
  15. Pengaturan mengenai label dan iklan pangan.
  16. Peran masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan ketahanan pangan daerah.
  17. Penyediaan infrastruktur, sarana, dan prasarana untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah.
  18. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan daerah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar kewajiban atau larangan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. 3. Setiap pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.