Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 9/2014 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Agustus 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Agustus 2014
Tempat PenetapanSurabaya

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mempercepat tercapainya tujuan pendidikan nasional yang berbasis pada nilai-nilai, potensi, dan keunggulan daerah. Latar belakangnya adalah belum efektifnya penyelenggaraan pendidikan yang berbasis keunggulan dan potensi daerah, kualitas kepemimpinan sekolah, partisipasi masyarakat, serta manajemen berbasis sekolah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban masyarakat serta orang tua dalam memperoleh dan memberikan pendidikan.
  2. Program wajib belajar 12 tahun yang dijamin oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tanpa memungut biaya, serta rintisan wajib belajar 15 tahun melalui kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan pemberian beasiswa.
  3. Standar pendidikan berbasis kearifan dan keunggulan lokal yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi, termasuk pembentukan lembaga penjaminan mutu pendidikan keagamaan.
  4. Kurikulum yang wajib memuat materi pelestarian budaya daerah, pendidikan karakter, anti korupsi, anti pornografi dan pornoaksi, serta pendidikan kebencanaan. Bahasa daerah wajib diajarkan sebagai muatan lokal.
  5. Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang wajib dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan.
  6. Peningkatan kualitas manajemen pelayanan pendidikan melalui berbagai program, termasuk kerjasama kelembagaan, penerapan sistem informasi manajemen pendidikan, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
  7. Peran serta masyarakat dan dunia usaha/industri dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan, termasuk melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan pendidikan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, masyarakat, tanggung jawab sosial perusahaan, dan bantuan lain yang tidak mengikat. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan dana untuk program wajib belajar, bantuan khusus untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu, bantuan khusus kepada satuan pendidikan yang terkena bencana, dan bantuan khusus untuk penyelenggaraan pendidikan madrasah diniyah.

1. Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan pendidikan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)