di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 9/2014 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mempercepat tercapainya tujuan pendidikan nasional yang berbasis pada nilai-nilai, potensi, dan keunggulan daerah. Latar belakangnya adalah belum efektifnya penyelenggaraan pendidikan yang berbasis keunggulan dan potensi daerah, kualitas kepemimpinan sekolah, partisipasi masyarakat, serta manajemen berbasis sekolah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan pendidikan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, masyarakat, tanggung jawab sosial perusahaan, dan bantuan lain yang tidak mengikat. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan dana untuk program wajib belajar, bantuan khusus untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu, bantuan khusus kepada satuan pendidikan yang terkena bencana, dan bantuan khusus untuk penyelenggaraan pendidikan madrasah diniyah.