Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2023

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMERINTAHAN GAMPONG

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya 5/2023 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya No. 5 Tahun 2023 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2023Tanggal Penetapan:3 Maret 2023
Pemerintahan Desa

Informasi

TipeQanun
TemaPEMERINTAHAN GAMPONG
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Tanggal Berlaku03 Maret 2023
Tanggal Penetapan03 Maret 2023
Tempat PenetapanBlang Pidie

Peraturan ini mencabut: Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2012 Nomor 9).

Qanun ini mengatur tentang Pemerintahan Gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya. Latar belakang pembentukan qanun ini adalah untuk melaksanakan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, serta untuk menyesuaikan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 9 Tahun 2012 dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ketentuan substansial dalam qanun ini meliputi: 1. **Unsur Pemerintahan Gampong:** * Pemerintahan Gampong diselenggarakan oleh Pemerintah Gampong. * Pemerintah Gampong adalah Keuchik yang dibantu oleh Perangkat Gampong. 2. **Keuchik:** * Keuchik bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong. * Keuchik memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan, mengangkat dan memberhentikan perangkat Gampong, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Gampong, menetapkan Qanun Gampong, serta membina masyarakat Gampong. * Keuchik berhak mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Gampong, mengajukan rancangan dan menetapkan Qanun Gampong, serta menerima penghasilan tetap dan tunjangan. * Keuchik berkewajiban memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gampong, memelihara ketentraman dan ketertiban, serta melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel dan transparan. 3. **Perangkat Gampong:** * Perangkat Gampong terdiri atas Sekretaris Gampong, Pelaksana Kewilayahan, Perangkat Gampong Khusus (Imum Chiek dan Imum Meunasah), dan Perangkat Gampong Lainnya (Sekretariat Gampong dan Pelaksana Kewilayahan). * Sekretaris Gampong bertugas membantu Keuchik dalam bidang administrasi pemerintahan. * Perangkat Gampong Khusus bertugas memimpin kegiatan-kegiatan masyarakat di gampong yang berkenaan dengan bidang Agama Islam. * Perangkat Gampong Lainnya dari Unsur Sekretariat Gampong terdiri dari Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha, Kepala Urusan Keuangan, dan Kepala Urusan Perencanaan. * Perangkat Gampong Lainnya dari Unsur Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun. 4. **Tuha Peut:** * Tuha Peut berkedudukan sebagai legislasi Gampong dan memiliki fungsi membahas dan menyepakati Qanun Gampong bersama Keuchik, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Gampong, dan melakukan pengawasan kinerja Keuchik.

1. Bagi perangkat gampong yang sedang melaksanakan tugasnya/menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya periode. 2. Tuha Peut yang sedang melaksanakan tugasnya/menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya periode.

(-)