Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 467 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 467 Tahun 1961 tentang Pengabulan Permohonan David Gee Cheng Untuk Menjadi WNI

Juga dikenal sebagai: Keppres 467/1961 · Keppres No. 467 Tahun 1961 · Keppres Nomor 467 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Agustus 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengabulan Permohonan David Gee Cheng Untuk Menjadi WNI
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 467 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada David Gee Cheng. Permohonan ini diajukan oleh David Gee Cheng pada tanggal 16 September 1959 dan diproses melalui Departemen Kehakiman. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan tersebut layak dikabulkan. Dalam keputusan ini, David Gee Cheng diharuskan mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri dalam waktu tiga bulan setelah keputusan ini ditetapkan. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam jangka waktu tersebut, keputusan ini akan batal dengan sendirinya.

(-)

(-)