Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2017

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Juga dikenal sebagai: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 13/2017 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 13 Tahun 2017 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2018Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeQanun
TemaTata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
LokasiPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tanggal Berlaku10 Januari 2018
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanBanda Aceh

Qanun Aceh ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2017 mengatur tata cara pemberian pertimbangan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) terhadap kebijakan pemerintah daerah dan instansi vertikal di Aceh.

Latar Belakang dan Tujuan:

Qanun ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mengamanatkan pengaturan mengenai pelaksanaan Syari'at Islam dan Tata Cara Pemberian Pertimbangan MPU. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan bagi MPU dalam memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota dan pelaksanaan kebijakan Instansi Vertikal, serta menyampaikan fatwa, taushiyah, dan/atau saran terhadap kebijakan tersebut.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini mengatur kewenangan MPU Aceh dan MPU Kabupaten/Kota dalam memberikan pertimbangan dan peringatan kepada pemerintah daerah dan instansi vertikal. Pertimbangan diberikan dalam bidang agama, pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya, dan kemasyarakatan. Bentuk pertimbangan dapat berupa fatwa, taushiyah, atau saran. Setiap kebijakan pemerintahan yang berkenaan dengan Syari'at Islam harus mendapatkan pertimbangan MPU sebelum disetujui atau disahkan. Qanun ini juga mengatur sifat pemberian pertimbangan, pemberian fatwa, serta pemberian taushiyah dan saran.

(-)

(-)