Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 8/2013 · Perda Kabupaten Brebes No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2013Tanggal Penetapan:7 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku08 Oktober 2013
Tanggal Penetapan07 Oktober 2013
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2013 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Peningkatan Pendapatan Daerah sebesar Rp78.328.161.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp1.758.507.520.000,00.
  2. Peningkatan Belanja Daerah sebesar Rp121.020.319.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp2.012.017.064.000,00.
  3. Defisit setelah perubahan menjadi Rp253.509.544.000,00.
  4. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp45.036.899.000,00 sehingga total penerimaan menjadi Rp272.648.203.000,00.
  5. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp2.344.741.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp19.138.659.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

Peraturan ini juga menetapkan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Peraturan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan APBD.

(-)

(-)