Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 4/2023 · Perda Kabupaten Rembang No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 94). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 95). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 96). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 97). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 100). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 101). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor109). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 110). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 111). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 113). 11. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 114). 12. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 7). 13. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 8). 14. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 7). 15. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 8). 16. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 14). 17. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2020 Nomor 150). 18. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2021 Nomor 3). Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan mengenai retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2017 Nomor 6). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 11). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2021 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Rembang sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Pajak daerah meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, kesenian/hiburan), pajak reklame, PAT, pajak MBLB, pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen BBNKB. Retribusi daerah mencakup retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan, pasar), retribusi jasa usaha (tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, RPH, rekreasi/pariwisata/olahraga, penjualan hasil produksi daerah, pemanfaatan aset daerah), dan retribusi perizinan tertentu (persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana terkait pajak dan retribusi daerah. Hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan seperti pembangunan jalan, penerangan jalan umum, dan pencegahan kerusakan lingkungan. Insentif fiskal dapat diberikan kepada pelaku usaha untuk mendukung investasi dan program prioritas daerah.

1. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Semua perjanjian sewa barang milik Daerah yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha berupa pemanfaatan aset Daerah yang telah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini masih berlaku sampai dengan masa perjanjian habis. 3. Perpanjangan perjanjian atau perjanjian baru atas sewa barang milik Daerah yang merupakan Retribusi Jasa Usaha berupa pemanfaatan aset Daerah yang sedang berproses mendasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan. 2. Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPTPD dapat dikenakan denda sebesar Rp10.000,00, kecuali dalam keadaan kahar. 3. Pelanggaran terhadap kerahasiaan data Wajib Pajak oleh pejabat atau tenaga ahli diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan.