Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Rembang sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Pajak daerah meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, kesenian/hiburan), pajak reklame, PAT, pajak MBLB, pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen BBNKB. Retribusi daerah mencakup retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan, pasar), retribusi jasa usaha (tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, RPH, rekreasi/pariwisata/olahraga, penjualan hasil produksi daerah, pemanfaatan aset daerah), dan retribusi perizinan tertentu (persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana terkait pajak dan retribusi daerah. Hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan seperti pembangunan jalan, penerangan jalan umum, dan pencegahan kerusakan lingkungan. Insentif fiskal dapat diberikan kepada pelaku usaha untuk mendukung investasi dan program prioritas daerah.