Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 14/2015 · Perda Kabupaten Nunukan No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Oktober 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Oktober 2015
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2010 Nomor 5 Seri D Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2013 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2013. Pencabutan ini dilakukan karena adanya integrasi sistem jaminan kesehatan daerah ke dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuan dari integrasi ini adalah untuk menjamin kepastian hukum penyelenggaraan, pengendalian biaya, mutu pelayanan kesehatan yang lebih efektif, serta portabilitas pelayanan yang lebih luas.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku: a. Peraturan Bupati Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2009 Nomor 4 Seri F Nomor 04); b. Peraturan Bupati Nunukan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2009 Nomor 11 Seri F Nomor 11); dan c. Peraturan Bupati Nunukan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2013 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)