di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 14/2015 · Perda Kabupaten Nunukan No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2013. Pencabutan ini dilakukan karena adanya integrasi sistem jaminan kesehatan daerah ke dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuan dari integrasi ini adalah untuk menjamin kepastian hukum penyelenggaraan, pengendalian biaya, mutu pelayanan kesehatan yang lebih efektif, serta portabilitas pelayanan yang lebih luas.