di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Non Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Pasangkayu 3/2026 · Perbup Kabupaten Pasangkayu No. 3 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini dibentuk sebagai pedoman dalam pemungutan tarif layanan non kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Pasangkayu. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan akses dan mutu layanan non kesehatan di lingkungan Puskesmas.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa seluruh kegiatan layanan non kesehatan, yang meliputi pendidikan dan pelatihan (seperti magang, studi banding, praktik lapangan, dan pelatihan kerja), penelitian (kesehatan dan non kesehatan), serta administrasi keterangan kesehatan, dikenakan tarif layanan. Tarif tersebut ditetapkan berdasarkan asas gotong royong dan keadilan, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta tidak bertujuan mencari keuntungan.
Komponen tarif terdiri atas jasa sarana (imbalan atas penggunaan fasilitas, bahan non medis, dan alat kesehatan) serta jasa pelayanan (imbalan bagi pelaksana layanan). Pola perhitungan tarif didasarkan pada biaya satuan dengan memperhatikan kontinuitas layanan. Selain itu, peraturan ini mengatur pemanfaatan penerimaan tarif, di mana 60% dialokasikan untuk jasa pelayanan dan 40% untuk jasa sarana, yang penggunaannya disesuaikan dengan rencana bisnis dan anggaran BLUD.